Jumat, 01 April 2011

KATA-KATA HIKMAH

1. Sesiapa yang berwuduk saat ingin tidur dan meminta supaya ALLAH berikan kebaikan dunia dan akhirat pasti akan di kabulkan - HR Tirmizi. Sunat tidur dalam keadaan berwuduk.
2. Sesiapa yang berselawat tidak kiralah banyak mana hitunganya setiap hari akan dapat keberkatandalam apa jua dengan syarat ia berusaha mencari keredhaanNya.
3. Sesiapa yang berselawat 41 kali sehari, insyaALLAH, akan dihindarkan daripada sifat tercela seperti hasad dengki, riak dsbnya dalam dirinya.
4. Berselawat 33 kali sehari dapat menjernihkan hati, mudah memahami akan sesuatu ilmu yang diajarkan, di samping beroleh ketenangan fikiran.
5. ALLAH akan hapuskan dosa-dosa kecil dengan kita mengamalkan berselawat sebanyak 11 kali tiap kali selesai menunaikan solat fardu.
6. Sewaktu menghadapi hidangan, Nabi membiasakan diri dengan mengambil makanan yang terdekat, kemudian baru di ambil hidangan yang lainnya sebagai simbolik kesopanan.
7. Amalkan membaca selawat sebanyak 1000 kali sehari, insyaALLAH akandi kurniakan kebijaksanaan pemikiran. Di samping itu berusahalah untuk menerokai pelbagai ilmu.
8. Sesiapa yang berniat mandi (untuk solat jumaat) kemudian pakai pakaian terbaik & wangian lalu solat jumaat, dosanya akan diampun hingga jumaat berikutnya- HR Ahmad.
9. Sesiapa yang mengamalkan berselawat 11 kali tiap hari, dengan izin ALLAH dirinya akan lebih dihargai oleh orang lain.
10. Saidina Uthman bin Affan riwayatkan bahawa Nabi SAW apabila berwuduk, beliau membasahi janggutnya-HR Tirmizi
11. Nabi tidak pernah mencela makanan. Jika baginda suka, dia makan dan sebaliknya beliau tinggalkan- HR Bukhari. Apatah lagi jika makanan itu pemberian orang lain.
12. Sahabat meriwayatkan: Aku lihat Nabi SAW makan dengan 3 jari (ibu jari telunjuk & tengah)- HR Muslim. Jarang sekali beliau makan dengan 4 @ 5 jari kecuali ada keperluan
13. Menurut Sayyid Ahmad Dahlan, sesiapa berselawat walau sekali pada malam jumaat, saat mautnya kelak akan dipermudahkan ALLAH seperti yang dihadapi oleh para nabi
14. Setiap penyakit ada penawarnya. Bacalah selawat tujuh kali pada air dan minum. InsyaALLAH, perut yang sakit atau memulas akan sembuh
15. Perbaharui wuduk tiap kali bersolat krn padanya terdapat banyak fadhilat. Hadith: Sesiapa yang berwuduk dalam keadaan suci, ALLAH catatkan 10 kebaikan baginya- HR Abu Dawud.
16. Sesiapa yang mengamalkan membaca selawat tiga kali setiap selepas solat lima waktu akan dihilangkan kebuntuan fikiran dalam menghadapi apa jua masalah
17. Nabi SAW sering menghadap kekanan sedikit setelah solat berjemaah supaya makmum dapat melihat wajahnya. Sebaiknya imam berzikir dan doa seketika bersama makmum
18. Allah akan hapuskan dosa-dosa kecil dengan kita mengamalkan beselawat sebanyak 11 kali tiap kali selesai menunaikan solat fardu
19. Nabi tak makan sambil bersandar- HR Bukhari. Ertinya, baginda makan dengan duduk condong sedikit ke hadapan bagi elakkan dirinya terlalu kenyang & mudahkan penghadaman
20. Menurut Syihab Ahmad, sesiapa berselawat tiga kali tiap selesai solat subuh, Maghrib dan isyak, ALLAH akan menghindarkannya drp sebarang bencana
21. Nabi sering beristinsyaq air kedalam hidung dan menghembuskannya. Selain membersihkan, ia juga mengelakkan sebarang penyakit yang berkaitan dengan hidung
22. Setelah bersolat Nabi memohon ampun ( astagfirullahalaziim) tiga kali- HR Muslim. Dalam riwayat yang lain, Nabi adakalanya beristighfar 75 kali sehari
23. Sesiapa yang amalkan berselawat sebanyak 1000 kali tiap hari, ALLAH akan memeliharanya daripada sebarang ancaman musuh serta bahaya fitnah
24. Apabila Nabi tidur, ia dahulukan mengiring sebelah kanan - HR Bukhari. Dari segi kesihatan, cara berkenaan baik untuk jantung (yang berada di kiri badan) mengepam darah
25. Amalan berselawat secara teratur setiap hari mampu membersihkan kekeruhan jiwa, dipermudahkan ALLAH segala urusan dan mendapat keampunan daripadaNYA
26. Tika Nabi tidur, ia membaca surah Al-Ikhlas,Al-Falaq dan An-Naas lalu meniup telapak tangan serta menyapu keseluruh tubuh) mohon perlindunganNYA) - HR Bukhari
27. Membaca selawat 10 kali pada setiap waktu pagi dan petang akan memperolehi keredhaan serta dijauhkan diri daripada mendapat kemurkaan ALLAH SWT
28. Wuduk dahulu jika ingin tidur sekalipun dalam keadaan junub. Nabi menyarankan, cukup dengan bersihkan kemaluan dan berwuduk tanpa perlu mandi wajib jika ingin tidur
29. Munurut As-Shawi, sesiapa yang membaca selawat secara rutin, akan terpelihara hatinya daripada gangguan serta tipudaya syaitan yang melalaikan
30. Silangkan kaki jika tidur di masjid. Hadith: Sahabat melihat Nabi berbaring di masjid dgn satu kakinya atas kaki yang lain (kerana bimbang terdedah aurat) - HR Bukhari
31. Sesiapa yang membaca selawat sebanyak tujuh kali selama tujuh Jumaat berturut-turut, ia bakal mendapat syafaat (pertolongan) daripada baginda SAW
32. Adakalanya Nabi SAW amat menyukai doa-doa yang ringkas (mudah) - HR Abu dawud. Baginda mementingkan kualiti doa itu sendiri dengan sedikit tetapi maknanya yang menyeluruh
33. Menurut Al-Hafiz Dimyati, sesiapa yang berhajat menemui Nabi SAW dalam mimpinya maka amalkan membaca selawat sebanyak 70 kali sehari
34. Setelah bersolat Nabi SAW mohon ampun (astagfirullahalaziim) tiga kali - HR Muslim. Dalam riwayat yang lain, Nabi adakalanya beristighfar 75 kali sehari
35. Nabi seorang yang berpsikologi dalam memberi nasihat. Nabi memilih waktu yang sesuai untuk menasihati sahabat supaya mereka tidak bosan (atau tersinggung) - HR Bukhari
36. Ada riwayat yang menyatakan bahawa amalan berselawat 80 kali tiap selep as solat asar pada hari jumaat, insyaALLAH akan dihapuskan dosa-dosa kecil seseorang
37. Menutup mulut dan rendahkan suara tika bersin. Hadith: Apabila Nabi bersin, beliau letakkan tangan atau pakaiannya dimulut (kerana dibimbangi terpercik) - HR Abu Dawud
38. Jiwa yang gelisah dapat ditenangkan dengan zikir, termasuklah berselawat sekerap yang mungkin kerana ALLAH itu Maha Luas rahmatNya
39. Sabda Nabi SAW: Barangsiapa yang berselawat kepadakusebanyak 100 kali pada hari jumaat, maka ia akan datang pada hari kiamat dengan keadaan bercahaya - Abu Naim
40. Nabi tidak pernah menolak hadiah. Hadith: nabi selalu terima hadiah & amat menghargainya - HR Bukhari
41. Sesiapa yang sering mengamalkan berselawat pada setiap hari, ALLAH akan bukakan pintu rahmat dan rezeki yang tidak disangka-sangka baginya
42. Selalu memilih yang lebih mudah. Hadith: Mudahkan sesuatu & jangan kamu sukarkannya - Muttafaq Alaih
43. Berdiri apabila melihat iringan jenazah. Hadith: Apabila kamu sekalian melihat jenazah ( yang diusung), maka berdirilah (sbg tanda penghormatan) - Muttafaq Alaih
44. Ulamak berpendapat, sesiapa yang amalkan selawat saban hari tak kira berapa hitungannya, InsyaALLAH dihindarkan daripada taun & wabak penyakit berbahaya yang lain
45. Bersujud syukur jika dapat khabar gembira. Nabi sering melakukannya ketikaberoleh khabar yang menyenangkan sebagai tanda syukur hamba terhadap ALLAH - HR Abu dawud
46. Membaca selawat 1000 kali selepas Solat Hajat dua rakaat mampu meenghilangkan keresahan, rasa dukacita serta dikabulkan ALLAH akan hajatnya
47. Beri salam hingga tiga kali sahaja. Bahawasanya Nabi (apabila mendatangi rumah sahabat) beri salam hingga 3 kali - HR Bukhari. Jika salamnya tak berjawab, beliau beredar
48. Menurut para ulamak, sesiapa yang inginkan saat kematiannya dalam kesudahan yang baik, maka berselawatlah seban yak 10 kali setiap selesai solat Maghrib
49. Melakukan pekerjaan rumah. Hadith: Bantuan terhadap isterimu itu adalah sedekah- HR Ad-Dailami
50. Para ulamak berpendapat, ALLAH SWT sempurnakan hajat yang baik dengan senantiasa berselawat 40 hingga 100 kali setiap hari, di ikuti dengan usaha yang berterusan.
Sekarang anda mempunyai 2 pilihan :
1. Sekadar Membaca Artikel ini untuk panduan anda.
2. Sampaikan kepada kenalan anda dan Insya ALLAH redha Allah akan dianugerahkan kepada setiap orang yang anda maklumkan.
Wallahualam.

Menutup Aurat itu Wajib Bagi Islam

Jilbab Dalam Al Quran dan Jilbab Zaman SekarangArtikel Muslimah - Sunday, 07 November 2004A. PendahuluanKafemuslimah.com Ketika masyarakat kita mengenal kata 'jilbab' (dalam bahasa indonesia) maka yang dimaksud adalah penutup kepala dan leher bagi wanita muslimah yang dipakai secara khusus dan dalam bentuk yang khusus pula. Lalu bagaimanakah kata 'jilbab' muncul dan digunakan dalam masyarakat arab khususnya pada masa turunya Al Quran kepada Nabi Muhammad Saw dalam surat Al Ahzaab ayat 56 (?). Apa yang dimaksudkan Al Quran dengan kata 'jalabiib' bentuk jamak (plural) dari kata jilbab pada saat ayat kata itu digunakan dalam Al Quran pertama kali(?) Sudah samakah arti dan hukum memakai jilbab dalam Al Quran dan jilbab yang dikenal masyarakat Indonesia sekarang(?).Selain kata jalabiib (jamak dari 'jilbab'), Al Quran juga memakai kata-kata lain yang maknanya hampir sama dengan kata 'jilbab' dalam bahasa Indonesia, seperti kata khumur (penutup kepala) dan hijab (penutup secara umum), lalu bagaimana kata-kata serupa dalam ayat-ayat Al Quran tersebut diterjemahkaan dipahami dalam bahasa syara` (agama) oleh para shahabat Nabi dan ulama` selanjutnya.Oleh karena itu kita tidak akan tahu pandangan syara` terhadap hukum suatu permasalahan kecuali setelah tahu maksud dan bentuk kongkrit serta jelas dari permasalahan itu, maka untuk mengetahui hukum memakai jilbabterlebih dahulu harus memahami yang di maksud dengan jilbab itu sendiri secara benar dan sesuai yang dikehendaki Al Quran ketika diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw dan bangsa arab saat itu.Salah satu dimensi i`jaz (kemukjizatan) Al Quran adalah kata-kata yang dipakai Al Quran sering menggunakan arti kiyasan atau dalam sastra arab disebut majaz (penggunaan satu kata untuk arti lain yang bukan aslinya karena keduanya saling terkait), hal ini menimbilkan benih perbedaan, begitu pula kata-kata dalam nash-nash (teks-teks) Hadist dan bahasa arab keseharian, oleh karena itu tidak jarang bila perselisian antara ulama-ulama Islam dalam satu masalah terjadi disebabkan oleh hal di atas, dan yang demikian itu sebenarnya bukanlah hal yang aneh dan bisa mengurangi kesucian atau keautentikan teks-teks Al Quran, tapi sebaliknya.Mungkin kita juga pernah mendengar wacana kalau berjilbab maka harus menutup dada, lalu bagaimana kalau jilbabnya berukuran kecil dan tidak panjang ke dada dan lengan, apakah muslimah yang memakainya belum terhitung melaksanakan seruan perintah agama dalam Al Quran itu sebab tidak ada bedanya antara dia dan wanita yang belum memakai jilbab sama sekali, apakah sama dengan wanita yang membuka auratnya (bagian badan yang wajib di tutup dan haram di lihat selain mahram). Benarkah presepsi atau pemahaman yang demikian(?). Apa seperti itu Al Qur an memerintahkan(?)B. JilbabArti kata jilbab ketika Al Quran diturunkan adalah kain yang menutup dari atas sampai bawah, tutup kepala, selimut, kain yang di pakai lapisan yang kedua oleh wanita dan semua pakaian wanita, ini adalah beberapa arti jilbab seperti yang dikatakan Imam Alusiy dalam tafsirnya Ruuhul Ma`ani.Imam Qurthubi dalam tafsirnya mengatakan; Jilbab berarti kain yang lebih besar ukurannya dari khimar (kerudung), sedang yang benar menurutnya jilbab adalah kain yang menutup semua badan.Dari atas tampaklah jelas kalau jilbab yang dikenal oleh masyarakat indonesia dengan arti atau bentuk yang sudah berubah dari arti asli jilbab itu sendiri, dan perubahan yang demikian ini adalah bisa dipengaruhi oleh berbagai factor, salah satunya adalah sebab perjalanan waktu dari masa Nabi Muhammad Saw sampai sekarang atau disebabkan jarak antar tempat dan komunitas masyarakat yang berbeda yang tentu mempunyai peradaban atau kebudayaan berpakaian yangberbeda.Namun yang lebih penting ketika kita ingin memahami hukum memakai jilbab adalah kita harus memahami kata jilbab yang di maksudkan syara`(agama), Shalat lima kali bisa dikatakan wajib hukumnya kalau diartikan shalat menurut istilah syara`, lain halnya bila shalat diartikan atau dimaksudkan dengan berdoa atau mengayunkan badan seperti arti shalat dari sisi etemologinya.Allah Swt dalam Al Quran berfirman:ياايهاالنبى قل لأزواجك وبناتك ونساءالمؤمنين يدنينعليهن من جلابيبهن ذلك أدني أن يعرفن فلا يؤذين وكان الله غفورارحيما (الأحزاب 59)Artinya:Wahai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk di kenal karena itu mereka tidak di ganggu.Dan Allah adalah maha pengampun dan penyayang. (Al Ahzab.59).Ayat di atas turun ketika wanita merdeka (seperti wanita-wanita sekarang) dan para budak wanita (wanita yang boleh dimiliki dan diperjual belikan) keluar bersama-sama tanpa ada suatu yang membedakan antara keduanya, sementara madinah pada masa itu masih banyak orang-orang fasiq (suka berbuat dosa) yang suka mengganggu wanita-wanita dan ketika diperingatkan mereka (orang fasiq) itu menjawab kami mengira mereka (wanita-wanita yang keluar) adalah para budak wanita sehingga turunlah ayat di atas bertujuan memberi identitas yang lebih kepada wanita-wanita merdeka itu melalui pakaian jilbab.Hal ini bukan berarti Islam membolehkan untuk mengganggu budak pada masa itu, Islam memandang wanita merdeka lebih berhak untuk diberi penghormatan yang lebih dari para budak dan sekaligus memerintahkan untuk lebih menutup badan dari penglihatan dan gangguan orang-orang fasiq sementara budak yang masih sering disibukkan dengan kerja dan membantu majikannya lebih diberi kebebasan dalam berpakaian.Ketika wanita anshar (wanita muslimah asli Makkah yang berhijrah ke Madinah) mendengar ayat ini turun maka dengan cepat dan serempak mereka kelihatan berjalan tenang seakan burung gagak yang hitam sedang di atas kepala mereka, yakni tenang -tidak melenggang- dan dari atas kelihatan hitam dengan jilbab hitam yang dipakainya di atas kepala mereka.Ayat ini terletak dalam Al Quran setelah larangan menyakiti orang-orang mukmin yang berarti sangat selaras dengan ayat sesudahnya (ayat jilbab), sebab berjilbab paling tidak, bisa meminimalisir pandangan laki-laki kepada wanita yang diharamkan oleh agama, dan sudah menjadi fitrah manusia, dipandang dengan baik oleh orang lain adalah lebih menyenangkan hati dan tidak berorentasi pada keburukan, lain halnya apabila pandangan itu tidak baik maka tentu akan berdampak tidak baik pula bagi yang dipandang juga yang melihat, nah, kalau sekarang kita melihat kesebalikannya yaitu ketika para wanita lebih senang untuk dipandang orang lain ketimbang suaminya sendiri maka itu adalah kesalahan pada jiwa wanita yang perlu dibenarkan sedini mungkin dan dibuang jauh jauh terlebih dahulu sebelum seorang wanita berbicara kewajiban berjilbab.C. Cara memakai jilbab
Cara memaki jilbab dengan arti aslinya yaitu sebelum diserap ke dalam bahasa Indonesia menjadi bahasa yang baku, adalah aturan yang mana para shahabat dan ulama` berbeda pendapat ketika menafsirkan ayat Al Quran di atas. Perbedaan cara memakai jilbab antara shahabat dan juga antara ulama itu disebab bagaimana idnaa`ul jilbab (melabuhkan jilbab atau melepasnya) yang ada dalam ayat itu. Ibnu Mas`ud dalam salah satu riwayat dari Ibnu Abbas menjelaskan cara yang diterangkan Al Quran dengan kata idnaa` yaitu dengan menutup semua wajah kecuali satu mata untuk melihat, sedangkan shahabat Qotadah dan riwayat Ibnu Abbas yang lain mengatakan bahwa cara memakainya yaitu dengan menutup dahi atau kening, hidung, dengan kedua mata tetap terbuka. Adapun Al Hasan berpendapat bahwa memaki jilbab yang disebut dalam Al Quran adalah dengan menutup separuh muka, beliau tidak menjelaskan bagian separuh yang mana yang ditutup dan yang dibuka ataukah tidak menutup muka sama sekali.Dari perbedaan pemahaman shahabat seputar ayat di atas itu muncul pendapat ulama yang mewajibkan memaki niqob atau burqo` (cadar) karena semua badan wanita adalah aurat (bagian badan yang wajib ditutup) seperti Abdul Aziz bin Baz Mufti Arab Saudi, Abu Al a`la Al maududi di Pakistan dan tidak sedikit Ulama`-ulama` Turky, India dan Mesir yang mewajibkan bagi wanita muslimah untuk memakai cadar yang menutup muka, Hal di atas sebagaimana yang ditulis oleh Dr.Yusuf Qardlawi dalam Fatawa Muashirah, namun beliau sendiri juga mempunyai pendapat bahwa wajah dan telapak tangan wanita adalah tidak aurat yang harus ditutup di depan laki-laki lain yang bukan mahram (laki-laki yang boleh menikahinya), beliau juga menegaskan bahwa pendapat itu bukan pendapatnya sendiri melainkan ada beberapa Ulama` yang berpendapat sama, seperti Nashiruddin Al Albani dan mayoritas Ulama`-ulama` Al Azhar, Qardlawi juga berpendapat memakai niqob atau burqo`(cadar) adalah kesadaran beragama yang tinggi yang man bila dipaksakan kepada orang lain, maka pemaksaan itu dinilainya kurang baik, sebab wanita yang tidak menutup wajahnya dengan cadar juga mengikuti ijtihad Ulama` yang kredibelitas dalam berijtihadnya dipertanggung jawabkan.Sedangkan empat Madzhab, Hanafiyah, Malikiyah, Syafi`iyah dan Hanabila berpendapat bahwa wajah wanita tidaklah aurat yang wajib ditutupi di depan laki-laki lain bila sekira tidak ditakutkan terjadi fitnah jinsiyah (godaan seksual), menggugah nafsu seks laki-laki yang melihat. Sedangkan Syafi`iyah juga ada yang berpendapat bahwa wajah dan telapak tangan wanita adalah aurat (bagian yang wajib ditutup) seperti yang ada dalam kitab Madzahibul Arba`ah, diperbolehkannya membuka telapak tangan dan wajah bagi wanita menurut mereka disebabkan wanita tidak bisa tidak tertuntut untuk berinteraksi dengan masyarak sekitarnya baik dengan jual beli, syahadah (persaksian sebuah kasus), berdakwah kepada masyarakatnya dan lain sebagainya, yang semuanya itu tidak akan sempurnah terlaksana apabila tidak terbuka dan kelihatan.Ringkasnya, para ulama Islam salafy (klasik)sampai yang muashir (moderen)masih berselisih dalam hal tersebut di atas. Bagi muslimah boleh memilih pendapat yang menurut dia adalah yang paling benar dan autentik juga dengan mempertimbangkan hal lain yang lebih bermanfaat dan penting dibanding hanya menutup wajah yang hanya bertujuan menghindari fitnah jinsiyah yang masih belum bisa dipastikan bahwa hal itu memang disebabkan membuka wajah dan telapak tangan saja.II. Imam Zamahsyari dalam Al Kasysyaf menyebutkan cara lain memakai jilbab menurut para ulama`yaitu dengan menutup bagian atas mulai dari alis mata dan memutarkan kain itu untuk menutup hidung, jadi yang kelihatan adalah kedua mata dan sekitarnya. Cara lain yaitu menutup salah satu mata dan kening dan menampakkan sebelah mata saja, cara ini lebih rapat dan lebihbisa menutupi dari pada cara yang tadi. Cara selanjutnya yang disebutkan oleh Imam Zamahsyari adalah dengan menutup wajah, dada dan memanjangkan kain jilbab itu ke bawah, dalam hal ini jilbab haruslah panjang dan tidak cukup kalau hanya menutup kepala dan leher saja tapi harus juga dada dan badan, Cara-cara di atas adalah pendapat Ulama` dalam menginterpretasikan ayat Al Qur an atau lebih tepatnya ketika menafsirkan kata idnaa`(melabuhkan jilbab atau melepasnya kebawah).Nah,mungkin dari sinilah muncul pendapat bahwa berjilbab atau menutup kepala harus dengan kain yang panjang dan bisa menutup dada lengan dan badan selain ada baju yang sudah menutupinya, karena jilbab menurut Ibnu Abbas adalah kain panjang yang menutup semua badan, maka bila seorang wanita muslimah hanya memaki tutup kepala yang relatif kecil ukurannya yang hanya menutup kepala saja maka dia masih belum dikatakan berjilbab dan masih berdosa karena belum sempurnah dalam berjilbab seperti yang diperintahkan agama.Namun sekali lagi menutup kepala seperti itu di atas adalah kesadaran tinggi dalam memenuhi seruan agama sebab banyak ulama` yang tidak mengharuskan cara yang demikian. Kita tidak diharuskan mengikuti pendapat salah satu Ulama` dan menyalahkan yang lain karena masalah ini adalah masalah ijtihadiyah (yang mungkin salah dan mungkin benar menurut Allah Swt) yang benar menurut Allah swt akan mendapat dua pahala, pahala ijtihad dan pahala kebenaran dalam ijtihad itu, dan bagi yang salah dalam berijtihad mendapat satu pahala yaitu pahala ijtihad itu saja, ini apabila yang berijtihad sudah memenuhi syarat-syaratnya. Adalah sebuah kesalah yaitu apabila kita memaksakan pendapat yang kita ikuti dan kita yakini benar kepada orang lain, apalagi sampai menyalahkan pendapat lain yang bertentangan tanpa tendensi pada argumen dalil yang kuat dalam Al Quran dan Hadist atau Ijma`.Para Ulama` sepakat bahwa menutup aurat cukup dengan kain yang tidak transparan sehingga warna kulit tidak tampak dari luar dan juga tidak ketat yang membentuk lekuk tubuh, sebab pakaian yang ketat atau yang transparan demikian tidak bisa mencegah terjadinya fitnah jinsiyah (godaan seksual)bagi laki-laki yang memandang secara sengaja atau tidak sengaja bahkan justru sebaliknya lebih merangsang terjadinya hal tersebut, atas dasar itulah para ulama` sepakat berpendapat bahwa kain atau model pakaian yang demikian itu belum bisa digunakan menutup aurat, seperti yang dikehendaki Syariat dan Maqasidnya (tujuan penetapan suatu hukum agama) yaitu menghindari fitnah jinsiyah (godaan seksual) yang di sebabkan perempuan.Selanjutnya kalau kita mengkaji sebab diturunkannya ayat di atas yaitu ketika orang-orang fasiq mengganggu wanita-wanita merdeka dengan berdalih tidak bisa membedakan wanita-wanita merdeka itu dari wanita-wanita budak (wanita yang bisa dimiliki dan diperjual belikan), maka kalau sebab yang demikian sudah tidak ada lagi pada masa sekarang, karena memang sedah tidak ada budak, maka itu berarti menutup dengan cara idnaa` melabuhkan ke dada dan sekitarnya agar supaya bisa dibedakan antara mereka juga sudah tidak diwajibkan lagi, adapun kalau di sana masih ada yang melakukan cara demikian dengan alasan untuk lebih berhati-hati dan berjaga-jaga dalam mencegah terjadinya fitnah jinsiyah (godaan seksual) maka adalah itu masuk dalam katagori sunnat dan tidak sampai kepada kewajiban yang harus dilaksanakan.Namun bisa jadi ketika jilbab sudah memasyarakat sehingga banyak wanita berjilbab terlihat di mall, pasar, kantor, kampus dan lain sebagainya, namun cara mereka sudah tidak sesuai lagi dengan yang diajarkan agama, misalnya tidak sempurna bisa menutup rambut atau dengan membuka sebagian leher. Atau ada sebab lain, misalnya berjilbab hanya mengikuti trend atau untuk memikat laki-laki yang haram baginya atau disebabkan para muslimah yang berjilbab masih sering melanggar ajaran agama di tempat-tempat umum yang demikian itu bisa mengurangi dan bahkan menghancurkan wacana keluhuran dan kesucian Islam, sehingga dibutuhkan sudah saatnya dibutuhkan kelmbali adanya pilar pembeda antara yang berjilbab dengan rasa kesadaran penuh atas perintah Allah Swt dalam Al Quran dari para wanita muslimah yang hanya memakai jilbab karena hal-hal di atas tanpa memahami nilai berjilbab itu sendiri.Mungkin di saat seperti itulah memakai jilbab dengan cara melabuhkan ke dada dan sekitarnya diwajibkan untuk mejadi pilar pembeda antara jilbab yang ngetrend dan tidak islami dari yang berjilbab yang islami dan ngetrend serta mengedepankan nilai jilbab dan tujuan disyariatkannya jilbab itu.Asy Syaih Athiyah Shoqor (Ulama` ternama Mesir) ketika ditanya hukum seorang wanita yang cuma mengenakan penutup kepala yang bisa menutup rambut dan leher saja tanpa memanjangkan kain penutup itu ke dada dan sekitarnya, beliau menjawab dengan membagi permasalahan menutup aurat (kepala) itu menjadi tiga :
Khimar (kerudung) yaitu segala bentuk penutup kepala wanita baik itu yang panjang menutup kepala dada dan badan wanita atau yang hanya rambut dan leher saja.
Niqob atau burqo`(cadar) yaitu kain penutup wajah wanita dan ini sudah ada dan dikenal dari zaman sebelum Islam datang seperti yang tertulis di surat kejadian dalam kitab Injil. Namun kata beliau ini juga kadang disebut Khimar
Hijab (tutup) yaitu semua yang dimaksudkan untuk mengurangi dan mencegah terjadinya fitnah jinsiyah (godaan seksual) baik dengan menahan pandangan, tidak mengubah intonasi suara bicara wanita supaya terdengan lebih menarik dan menggugah, menutup aurat dan lain sebagainya, semuanya ini dinamankan hijab bagi wanitaNah untuk jilbab atau penutup kepala yang hanya menutup rambut dan leher serta tidak ada sedikitpun cela yang menampakkan kulit wanita, maka itu adalah batas minimal dalam menutup aurat wanita.adapun apabila melabuhkan kain penutup kepala ke bawah bagian dada dan sekitarnya maka itu termasuk hukum sunat yang tidak harus dilakukan dan dilarang untuk dipaksakan pada orang lain.Beliau juga menambahkan apabila fitnah jinsiyah itu lebih dimungkinkan dengan terbukanya wajah seorang wanita sebab terlalu cantik dan banyak mata yang memandang maka menutup wajah itu adalah wajib baginya, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan selanjutnya, dan bila kecantikan wajah wanita itu dalam stara rata-rata atau menengah ke bawah maka menutupnya adalah sunat.Mungkin yang difatwakan oleh beliau inilah jalan keluar terbaik untuk mencapai kebenaran dan jalan tengah menempuh kesepakatan dalam masalah manutup wajah wanita dan berjilbab yang dari dulu sampai sekarang masih di persengketakan ulama` tentang cara, wajib dan tidak wajibnya.D. Khimar (kerudung)Al Quran juga datang dengan kata lain selain kata jilbab dalam mengutarakan penutup kepala sebagaimana yang termaktub dalam An Nuur .31وقل للمؤمنات ييغضضن من أبصارهن ويحفظن فروجهن ولايبدين زينتهن الاماظهرمنهاوليضربن بخمرهن على جيونهن....(النور.31)Artinya: Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman:Hendaklah mereka menahan pandangannya,dan memelihara kemaluannya,dan jangan menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak padanya, dan hendaklan mereka menutupkan kain kudung di dadanya..(An Nuur. 31)Kata Khumur dalam penggalan ayat di atas bentuk jama`(plural) dari kata Khimar yang biasa diartikan dalam bahasa indonesia sebagai kerudung yang tidak lebar dan tidak panjang, sedang kalau kita melihat arti sebenarnya ketika Al Quran itu datang kepada Nabi Muhammad Saw maka Mufassirin (ulama ahli tafsir Al Quran) berbeda pendapat dan kita akan melihat sedikit reduksi atau penyempitan arti dari arti pada waktu itu. Imam Qurthubi menterjemahkan khumur secara lebih luas, yaitu semua yang menutupi kepala wanita baik itu panjang atau tidak, begitu juga dengan Imam Al Alusiy beliau menterjemahkannya dengan kata miqna`ah yang berarti tutup kepala juga, tanpa menjelaskan bentuknya panjang atau lebarnya secara kongkrit.Ayat Al Quran di atas memerintahkan untuk memanjangkan kain penutup itu ke bagian dada yang di ambil dari kata juyuub (saku-saku baju) sehingga kalau wanita hanya memakai penutup kepala tanpa memanjangkannya ke bagian dada maka dia masih belum melaksanakan perintah ayat di atas, dengan kata lain penutup kepala menurut ayat di atas haruslah panjang menutupi dada dan sekitarnya, disamping juga ada baju muslimah yang menutupinya. Namun kalau kita teliti kata juyuub lebih lanjut dan apabila kita juga melihat sebab ayat itu diturunkan maka kita akan menemukan beberapa arti ayat (pendapat) yang dikemukakan oleh mufassir yang berbeda dengan pemahaman di atas.Kata juyuub dalam ayat di atas juga dibaca jiyuub dalam tujuh bacaan Al Quran yang mendapat legalitas dari umat Islam dan para Ulama` dulu dan sekarang (qira`ah sab`ah), kata juyuub adalah bentuk jama`(plural) dari jaib yang berarti lubang bagian atas dari baju yang menampakkan leher dan pangkal leher. Imam Alusi menjelaskan kata jaib yang diartikan dengan lubangan untuk menaruh uang atau sejenisnya (saku baju) adalah bukan arti yang berlaku dalam pembicaraan orang arab saat Al Quran turun, sebagaimana Ibnu Taimiyah juga berpendapat yang sama, Imam Alusi juga menambahkan lagi dan berkata ¡°tetapi kalaupun diartikan dengan saku juga tidaklah salah¡± dari pembenaran dia bahwa arti jaib adalah saku tadi, Imam Alusiy artinya setuju kalau penutup kepala jilbab, kerudung atau yang lain adalah harus sampai menutup dada, meskipun beliau tidak mengungkapkannya dengan kata-kata yang jelas dan tegas tapi secara implisit beliau tidak menyalahkan pendapat itu.Imam Bukhari dalam kitab hadist shohihnya manaruh satu bab yang berjudul(باب جيب القميص من عندالصدروغيره)Beliau setuju bila kata jaib diartikan dengan lubangan baju untuk menyimpan uang atau semisalnya (saku baju) tetapi sebaliknya Ibnu Hajar dalam Syarah Shahih Bukhariy (buku atau komentar kepada suatu karya tulis seorang pengarang kitab dengan berupa kesetujuan penjelasan atau ketidak setujuan atau menjelaskan maksud pengarang kitab aslinya) yang berjudul Fath Al bari, Ibn Hajar menjelaskan bahwa jaib adalah potongan dari baju sebagai tempat keluarnya kepala, tangan atau yang lain.dan banyak ulama` lain yang sependapat dengan Ibnu Hajar, sedangkan Al Ismaili mengartikan jaib itu dengan lingkaran kera baju.Pembahasan arti kata jaib ini terasa penting karena letak saku baju tentu lebih di bawah dari pada kera atau lubangan leher baju, selanjutnya apakah penutup kepala yang hanya menutupi leher dan pangkal leher namun belum menutup sampai ke saku baju (yakni bagian dada) apakah sudah memenuhi perintah Allah Swt dalam ayat Al Quran di atas.Dari arti jaib yang masih dipertentangkan maka arti kata Juyuub di ayat tersebut di atas juga masih belum bisa di temukan titik temunya, saku baju atau lubang kepala.sehingga bila diartikan saku maka menutup kepala dengan jilbab atau kain kerudung tidak cukup dengan yang pendek dan atau kecil tetapi harus panjang dan lebar sehingga bisa menutup tempat saku baju,Dan kalau juyuub dalam ayat di atas di artikan lubang baju untuk leher maka menutup kepala cukup memakai yang bisa menutup keseluruan aurat dengan sempurnah tanpa ada cela yang bisa menampakkan kulit serta tidak harus di panjangkan ke dada.Namun apabila kita kembali kepada sebab diturunkannya ayat tersebut, seperti yang disebutkan dalam Lubabun Nuqul karya Imam Suyuti yaitu ketika Asma` binti Martsad sedang berada di kebun kormanya, pada saat itu datanglah wanita-wanita masuk tanpa mengenakan penutup (yang sempurna) sehingga tampaklah kaki, dada, dan ujung rambut panjang mereka, lalu berkatalah Asma` sungguh buruk sekali pemandangan ini maka turunlah ayat di atas.Lebih terang Imam Qurtubi menjelaskan sebab ayat ini diturunkan yaitu karena wanita-wanita pada masa itu ketika metutup kepala maka mereka melepaskan dan membiarkan kain penutup kepala itu ke belakang punggungnya sehingga tidak menutup kepala lagi dan tampaklah leher dan dua telinga tanpa penutup di atasnya, oleh sebab itulah kemudian Allah Swt memerintahkan untuk melabuhkan kain jilbab ke dada sehingga leher dan telinga serta rambut mereka tertutupi, akan tetapi tetapi lebih lanjut Imam Qurtubi menjelaskan cara memakai tutup kepala, yaitu dengan menutupkan kain ke jaib (saku atau lubang leher) sehingga dada mereka juga ikut tertutupi.Dari kedua sebab turunnya ayat di atas maka tampaknya bisa diambil kesamaan bahwa ayat di atas turun karena aurat (dalam hal ini leher, telinga dan rambut) masih belum tertutup dengan kain kerudung, sehingga turunlah ayat di atas memerintahkan untuk menutupnya, dengan kata lain, memanjangkan kain kerudung atau jilbab ke jaib (saku atau lubang leher) itu adalah cara untuk menutup aurat yang diterangkan oleh Al Quran sesuai dengan keadaan wanita-wanita masa itu, artinya bila aurat sudah tertutup tanpa harus memanjangkan kain kerudung atau jilbab ke dada maka perintah memanjangkan itu sudah tidak wajib lagi sebab memanjangkan adalah cara untuk bertujuan memuntup aurat sedang apabila tujuan yang berupa menutup aurat itu sudah tercapai tanpa memanjangkan kain itu ke dada kerana keadaan yang berbeda dan adapt yang tidak sama maka boleh-boleh saja.Ringkasnya jaib dengan arti lubang leher adalah tafsiran yang sesuai dengan sabab turunnya ayat di atas, dan memanjangkan kain kerudung atau jilbab ke dada adalah tidak diwajibkan oleh ayat Al Quran di atas, karena yang wajib adalah menutup aurat tanpa ada sedikitpun cela yang menampakkan kulit autar wanita. Wallahu `a`lam bish shawab.E. Aurat WanitaDari ayat di atas pula para ulama` juga berbeda pendapat tentang kaki sampai mata kaki, tangan sampai pegelangan dan wajah dari seorang wanita apakah itu termasuk aurat yang wajib di tutup atukah tidak(?) Yaitu ketika menafsirkan kata ziinah (perhiasan) bagi yang mengartikan dengan perhiasan yang khalqiyah (keidahnya tubuh) seperti kecantikan dan daya tarik seorang wanita, bagi kelompok ini termasuk Imam Al Qaffal kata الاماظهرمنها (kecuali yang tampak darinya) diartikan dengan anggota badan yang tampak dalam kebiasaan dan keseharian masyarakat seperti wajah dan telapak tangan karena menutup keduanya adalah dlorurat (keterpaksaan) yang bila diwajibkan akan bertentangan dengan agama Islam yang diturunkan penuh kemudahan bagi pemeluknya, oleh sebab itu tidak ada perbedaan pendapat dalam hal bolehnya membuka wajah dan telapak tangan (meski sebenarnya dalam madzhab syafi`i masih ada yang berbeda pendapat dalam hal ini, misalnya dalam kitab Azza Zawajir wajah dan telapak tangan wanita merdeka adalah aurat yang tidak boleh dibuka atau dilihat karena melihatnya bisa menimbulkan fitnah jinsiyah (godaan seksual), adapun di dalam shalat maka itu bukan aurat tetapi tetap haram untuk dibuka atau dilihat).Sedangkan yang menafsirkan kata ziinah (perhiasan) dengan perhiasan yang biasa di pakai wanita, mulai dari yang wajib dipakai seperti baju, pakaian bawah yang lain yang digunakan menutup badan waniti sampai perhiasan yang hanya boleh dipakai wanita seperti pewarna kuku, pewarna telapak tangan, pewarna kulit, kalung, gelang, anting dan lain-lain, maka mereka (mufassir) itu mengartikan kata الاماظهرمنها dengan perhiasan-perhiasan yang biasa tampak seperti cincin, celak mata, pewarna tangan dan yang tidak mungkin untuk ditutup seperti baju, pakaian bawah bagian luar dan jilbab atau kerudung.Dan adapun telapak kaki maka tidak termasuk yang boleh di buka karena keterpaksaan untuk membukanya dianggap tidak ada, namun yang lebih shahih (benar) menurut Imam Ar Rozi dalam tafsirnya hukum menampakkan cincin, gelang, pewarna tangan, kuku, dst adalah seperti hukum membuka kaki yaitu haram untuk dibuka sebab tidak ada kebutuhan yang memaksa untuk boleh membukanya menurut agama. Semua hal di atas adalah di luar waktu melaksanakan shalat dan selain wanita budak (wanita yang bisa dimiliki dan diperjual belikan) yaitu wanita muslimah zaman sekarang.Adapun waktu melaksakan shalat, Madzhab Hanafi berpendapat kalau semua badan wanita adalah aurat dan termasuk di dalamnya adalah rambut yang memanjang di samping telinga kecuali telapak tangan dan bagian atas dari telapak kaki. Madzhab Syafi`i berpendapat yang sama yaitu semua anggota badan wanita ketika shalat adalah aurat yang wajib ditutup kecuali wajah telapak tangan dan telapak kaki yang dalam (yang putih). Madzhab Hambali mengecualikan wajah saja selain itu semuanya aurat termasuk telapak tangan dan kaki.Sedangkan ulama-ulama madzhab Maliki menjelaskan bahwa dalam shalat aurat laki-laki, wanita merdeka dan budak, terbagi menjadi dua:
Aurat mugalladhah (berat), untuk laki-laki aurat ini adalah dua kemaluan depan dan belakang, sedangkan bagi wanita merdeka aurat ini adalah semua badan kecuali tangan, kaki, kepala dada dan sekitarnya (bagian belakangnya)
Aurat mukhaffafah (ringan), aurat ini untuk laki-laki adalah selain mugalladhah yang berada diantara pusar dan lutut, sedang untuk wanita merdeka adalah tangan, kaki, kepala, dada dan bagian belakangnya, dua lengan tangan, leher, kepala, dari lutut sampai akhir telapak kaki dan adapun wajah dan kedua telapak tangan (luar atau dalam) tidak termasuk aurat wanita dalam shalat baik yang mugalladhah atau yang mukhaffafah. Untuk wanita budak aurat ini adalah sebagaimana laki-laki namun di tambah pantat dan sekitarnya dan kemaluan, vulva dan bagian yang ditumbuhi rambut kemaluan itu.Ulama-ulama madzhab Maliki juga menjelaskan bahwa apabila seorang melakukan shalat dengan tidak menutup aurat mugalladhah meskipun hanya sedikit dan dia mampu menutupnya baik membeli kain penutup atau meminjam (tidak wajib menerima penutup aurat bila penutup aurat itu diberikan dengan cara hibah pemberian murni) maka shalat yang demikian hukumnya adalah tidak sah dan batal dan apabila dia ingat kewajiban untuk menutup aurat itu maka wajib baginya untuk mengulang shalatnya ketiak dia telah siap melaksakan shalat dengan menutup aurat mugalladhah itu.Sedangkan bila aurat mukhaffafah saja yang terbuka semua atau sebagiannya maka shalatnya tetap sah, tetapi di haramkan atau di makruhkan bila mampu untuk menutup aurat itu dengan sempurnah dan apabila telah ada penutup aurat yang sempurnah maka dia di sunnatkan untuk mengulang shalatnya (ada perincian tetacara pengulangan shalatnya (lihat madzhibul arba`ah).F. HijabAl Quran juga mengungkapkan punutup seorang wanita dengan kata hijab yang artinya penutup secara umum, Allah Swt dalam surat Al Ahzab ayat 58 memerintah kepada para shahabat Nabi Saw pada waktu mereka meminta suatu barang kepada istri-istri Nabi Saw untuk memintanya dari balik hijab (tutup)....واذاسألتموهن متاعافاسألوهن من وراءحجاب ذلكم اطهرلقلوبكم وقلوبهن...(الأحزاب.58)Artinya; Dan bila engkau meminta sesuatu (keparluan) kepada mereka (istri-istri Nabi saw) maka mintalah dari belakang tabir,cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka¡­(Al Ahzab. 58)Seperti yang di terangkan di atas, hijab lebih luas artinya dari kata jilbab atau khimar meskipuan ayat di atas adalah turun untuk para istri-istri Nabi Saw tapi para ulama` sepakat dalam hal ini bahwa semua wanita muslimah juga termasuk dalam ayat di atas, sehingga yang di ambil adalah umumnya arti suatu lafad atau kalimat ayat Al Quran, bukan sebab yang khusus untuk istri-istri Nabi saja.Ayat di atas memerintahkan pada wanita muslimah untuk mengenakan penutup yang demikian itu adalah lebih baik untuk dirinya dan laki-laki lain yang sedang berkepentingan dengannya, adapun cara berhijab di atas adalah dengan berbagai cara yang bisa menutup aurat dan tidak bertentangan dengan maksud dari disyariatkannya pakaian penutup bagi wanita, sehingga kalau memakai pakaian yang sebaliknya bisa merangsang terjadinya keburukan maka itu bukan dan belum di namakan berhijab atau bertutup.G. PenutupRingkasnya menutup aurat adalah kewajiban seorang wanita muslimah tepat ketika dia berikrar menjadi seorang muslimah, tidak ada menunda-nunda dalam memakainya dan tanpa pertimbangan apapun dengan cara yang minimal atau maksimal. Dengan tegas saya tekankan membuka kepala dan aurat selainya adalah haram yang tidak bisa ditawar lagi kerena ke wajiban itu adalah sudah ditetapkan dari pemahaman ayat-ayat Al Quran. Dan sudah jelas bahwa Al Quran sebagai satu-satunya yang di tinggalkan Nabi Saw kepada umatnya yang telah dijelaskan dan di dukung dengan Hadist Nabi Saw.Wallahu a`lam bissawab Kairo 13 agustus 2002Oleh: Nur Faizin Muhith** Mahasiswa Al Azhar Kairo Mesir Tafsir dan Ilmu-ilmu Al Quran.

TAUBAT NASUHA

Tobat
Keindahan TobatOleh K.H. ABDULLAH GYMNASTIAR
SEMOGA Allah yang Mahatahu setiap aib (kejelekan, kekurangan, dan kemaksiatan yang kita lakukan), menolong diri kita untuk berani mengakuinya. Karena orang tidak akan selamat kecuali karena ampunan Allah. Bahkan, kalau mau digabung-gabungkan kebaikan kita, satu kebaikan dibalas sepuluh kali lipat, satu kejelekan balasannya sesuai dengan kejelekan itu.
Allah mengajarkan kita cara bertobat sebagaimana tercantum dalam Alquran, "Ya Tuhan kami, kami telah menganiaya diri kami sendiri dan jika Engkau tidak mengampuni kami, niscaya, pastilah kami termasuk orang-orang yang merugi." (Q.S. al A'raaf [7] :23).
Salah satu syarat tobat adalah menyesal. Akan tetapi, orang tidak akan pernah menyesal kalau dia tidak pernah tahu bahwa dia telah melakukan kesalahan. Oleh karena itu, beruntunglah orang-orang yang menyadari bahwa dirinya banyak dosa. Keadaan ini jauh lebih baik jika dibandingkan dengan orang yang merasa dirinya telah banyak beramal. Ketika orang merasa sedih dan pilu saat melihat kejelekan dirinya sendiri, itu lebih utama daripada orang yang sombong sehingga ia sangat optimis bisa menjadi ahli surga.
Rezeki terbesar dari Allah adalah ketika kita mulai berani jujur melihat kekurangan diri sendiri. Kehati-hatian untuk tidak mudah menilai orang lain, banyak memperbaiki diri, kemudian menangis dan bertobat, adalah sikap yang lebih baik dilakukan daripada menjadi ahli masjid, tetapi bersikap ujub dan takabur karena amalan-amalannya.
Kesungguhan kita bertobat insya Allah menjadi bagian dari rezeki yang besar dari Allah SWT. "Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga..." (Q.S. Ali Imran [3]:133).
Ciri-ciri tobat nasuha.
1. Menyesal.
Adanya penyesalan setelah melumuri diri dengan dosa dan kenistaan; adanya penyesalan setelah berbicara kotor; penyesalan ketika mata melihat kemaksiatan; penyesalan ketika menyakiti orang, adalah sikap-sikap yang menunjukkan adanya kecenderungan tobat nasuha. Orang yang tidak menyesal, tidak termasuk tobat. Orang yang bangga pada dosa-dosa yang pernah dilakukannya, menunjukkan bahwa dia belum sungguh-sungguh bertobat.
2. Memohon ampun kepada Allah.
Memohon ampun kepada Allah bisa dilakukan dengan cara mengucapkan istigfar sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Adam as dan Nabi Yunus as di dalam Alquran. Di samping itu, memohon ampun harus dilakukan secara sungguh-sungguh dari hati yang paling dalam. Inilah salah satu tanda orang yang bersungguh-sungguh dalam tobatnya. Begitu pula dengan ungkapan sedih, derai air mata, dan menggigilnya perasaan adalah ekspresi dari penyesalan yang mendalam.
3. Gigih untuk tidak mengulangi.
Bukan sekadar tidak berbuat dosa, berpikir ke arah sana saja tidak boleh. Memang, kita dikaruniai kecenderungan untuk berbuat hal-hal yang negatif. Akan tetapi, bukan berarti harus dituruti. Namun, untuk dihindari, karena itulah yang akan membuat kita mendapatkan ganjaran dari Allah SWT.
Ciri tobat yang diterima.
Menurut Imam Al Ghazali dalam kitab "Muqasysyafatul Qulub", ada beberapa ciri yang menunjukkan tobat seseorang diterima, di antaranya.
1. Orang tersebut terlihat lebih bersih dan lebih terjaga dari perbuatan maksiat. Hal itu terjadi karena dia lebih bisa menahan diri. Dia seolah-olah mempunyai rem yang pakem. Rem ini seakan membuat dirinya terhalang dari perbuatan dosa.
2. Orang yang tobatnya diterima, hatinya selalu lapang dan gembira. Dia merasakannya baik dalam keadaan sendiri maupun ramai. Hati orang ini dihibur oleh Allah sehingga jernih dan lapang.
3. Dia selalu bergaul dengan orang-orang saleh dan mencari lingkungan yang baik pula. Orang yang sudah bertobat, namun masih kembali ke lingkungan yang tidak baik berarti dia belum sungguh-sungguh melakukan tobat. Lain halnya jika ia kembali ke lingkungan yang sama dengan niat untuk mengubah lingkungan itu. Mencari lingkungan yang baik adalah salah satu bagian yang akan membuat agama kita terpelihara.
4. Kualitas amalnya semakin meningkat. Selain menahan diri dari perbuatan maksiat, dia juga semakin meningkatkan kualitas salatnya, saumnya istikamah, malamnya dihidupkan dengan tahajud, dan sedekahnya terus meningkat. Inilah ciri orang yang tobatnya diterima.
5. Dia senantiasa menjaga lidahnya. Dia juga sangat serius dalam menata amal-amalnya. Semakin hari, kualitas amalnya semakin terus bergerak ke arah yang lebih baik. Dia memiliki kualitas pengendalian lisan dan pikiran dengan baik. Ingatannya selalu kembali kepada Allah. Hal itu dia lakukan secara maksimal sehingga cinta dan kerinduannya kepada Allah semakin menggebu.
Jadi, kalau saat ini kita masih senang melakukan maksiat; mulut kita sering menyakiti, tidak memilih pergaulan yang lebih terpelihara, hati selalu resah dan gelisah terhadap urusan dunia, jarang mengingat Allah, dan kualitas amal merosot, itu bisa jadi berarti, tobat kita baru sekadar tobat "sambal", artinya kita menyesal, tetapi hanya sekadar penyesalan yang emosional; belum sampai pada derajat takut kepada Allah. Na'udzubillahimindzalik.

Minggu, 20 Februari 2011

PENYEMANGAT DIRI

Penyemangat diri dengan Hadits
 
18 Februari 2011

Hadist 1.

Umar bin Khattab r.a berkata, Aku mendengar Rasulullah bersabda : “Sesungguhnya tiap amal perbuatan tergantung pada niatnya dan sesungguhnya bagi tiap-tiap orang apa yang ia niatkan. Maka barang siapa yang hijrahnya menuju (keridhaan) Allah dan RasulNya, maka hijrahnya kearah (keridhaan) Allah dan RasulNya. Barang siapa yang hijrahnya itu karena dunia (harta dan kemegahan dunia) atau karena wanita, maka ia akan mendapatkan apa yang diinginkannya.”<Diriwayatkan oleh Abdullah M. bin Ismail bin Ibrahim bin Mughirah bin Bardzibah Al Bukhari, dan Abu Husain Muslim bin Al-Hajjaj bin Muslim Al-Qusyairi An-Naisa-buri. Dalam kedua kitab mereka yang paling Shahih>

Hadist 2.

Dari Umar r.a berkata, pada suatu hari kemi duduk bersama Rasulullah S.A.W tiba-tiba tampaklah seorang laki-laki kepada kami yang berpakaian sangat putih, berambut sangat hitam, tak terlihat bekas perjalanan sedikitpun padanya, dan diantara kami tidak ada yang mengenalinya. Lalu ia duduk dihadapan Rasul S.A.W kemudian dia merapatkan lututnya pada lutut Nabidan meletakkan kedua tapak tangannya diatas pahanya sendiri, seraya bertanya: “Wahai Muhammad, terangkan padaku tentang Islam!”, maka Rasulullah S.A.W menjawab : “Islam yaitu hendaklah kamu bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah, engkau mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan mengerjakan hajike Baitullah jika engkau mampu melakukannya.” Orang itu berkata: “enkau benar!”. Maka kami pun heran, dia bertanya kenapa ia pula yang membenarkannya. Maka orang itu bertanya lagi: “Terangkanlah padaku tentang Iman!”. Rasulullah S.A.W menjawab: “Hendaklah enkau beriman kepada Allah, malaikat-malaikatNya, kitab-kitabNya, kepada utusan-utusanNya (Rasul), kepada hari kiamat, dan kepada takdir yang baik dan yang buruk.” Berkatalah orang tadi: “engkau benar!” Dia lalu bertanya lagi: “Beritahukan padaku tentang Ihsan!” Nabi S.A.W menjawab: “Engkau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau  melihatnya, dan jika engkau tidak bias melihatnya yakinlah bahwa Ia melihatmu.” Orang itu bertanya lagi : “Jelaskan padaku tentang Kiamat!” Rasul S.A.W menjawab: “orang yang ditanya tentang itu tidak lebih tahu dari pada yang bertanya.” Selanjutnya orang itu bertanya lagi: “Kabarkan kepadaku akan tanda-tandanya!”Nabi S.A.W menjwab: “Yaitu seorang hamba telah melahirkan majikannya, dan engkau melihat orang-orang tak beralas kaki, pakainnya compang camping, miskin, dan penggembala kambing, mereka berlomba-lomba meninggikan bangunan.” Kemudian orang tersebut beranjak pergi. Sedangkan aku terdiam cukup lama. Kemudian Nabi S.A.W bertanya kepadaku: “Wahai Umar, tahukah kamu siapa dia?” Aku menjawab: “Allah dan RasulNya lebih mengetahui” Nabi S.A.W bersabda: “Dia adalah Jibril, dating kepadamu untuk mengajarkan agamamu.” <Diriwayatkan oleh Imam Muslim>

Hadist 3.

Abu Abdurrahman Abdullah bin Umar bi Al-Khattab r.a berkata, Aku mendengar Rasulullah S.A.W bersabda: “Islam didirikan atas lima perkara (1) bersaksi bahwa tiada tuhan melainkan Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah (2) Mendirikan Shalat (3) Mengeluarkan zakat (4) Puasa pada bulan Ramadhan (5) Mengerjakan Haji ke Baitullah.” <diriwayatkan Bukhari dan Muslim>

Hadist 4.

Abu Abdurrahman Abdullah bin Mas’ud r.a berkata : bahwa Rasulullah S.A.W bersabda : “Sesungguhnya tiap orang diantara kamu dikumpulkan pembentukannya (kejadiannya) didalam rahinm ibunya dalam 40 hari berupa nuthfah (air yang kental) kemudian menjadi segumpal darah selam itu juga (40 hari) kemudian menjadi gumpalan seperti sekerat daging selama itu juga, kemudian diutuslah kepadanya Malaikat, maka ia meniupkan ruh padanya dan diperintahkan pada malaikat (untuk menulis) 4 perkara : 1. ditentukan rezkinya, 2. ajalnya (umurnya), 3. amalnya (pekerjaannya), 5. ia celaka atau bahagia (takdirnya). Maka demi Allah yang tiada tuhan selain daripadaNya, sesungguhnya seorang diantara kamu mengerjakan amalan ahli surga sehingga tidak ada jarak antara dirinya dan surga itu kecuali sehasta saja, namun ia didahului oleh ketentuan (takdir Allah), lalu ia melakukan pekerjaan ahli neraka maka ia pun masuk neraka. Dan sesungguhnya salah seorang diantara kalian melakukan pekerjaan ahli neraka sehingga tidak ada jarak antaranya dengan neraka melainkan hanya sehasta saja dan ia didahului ketentuan Allah (takdir) maka ia mengerjakan perbuatan ahli surga dan ia pun masuk surga. <Diriwayatkan Imam Bukhari & Muslim>

Hadist 5.

Ummul Mu’minin ibunya ‘Abdullah, ‘Aisyah r.a berkata bahwa Rasulullah S.A.W bersabda : “Barang siapa yang mengada-adakan sesuatu yang baru dalam urusan agama ini, yang tidak diperintahkan, niscaya ia tertolak.” <Diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim>

Hadist 6.

Abu Abdullah An-Nu’man bin Basyir r.a berkata : Aku telah mendengar Rasulullah S.A.W bersabda : “Sesungguhnya sesuatu yang halal itu jelas, dan yang haram itu jelas, dan diantara keduanya ada perkara yang samar-samar (syubhat), kebanyakan manusia tidak mengetahui. Maka barang siapa yang menjaga dirinya dari persoalan (perkara) yang samar itu berarti ia telah membersihkan agama dan kehormatannya, dan barang siapa yang jatuh kedalam perkara yang syubhat berarti ia telah jatuh kepada perkara yang haram seperti pengembala yang membiarkan ternaknya disekitar tanah larangan (tanah orang lain), lambat laun ia akan masuk kedalamnya. Ingatlah bahwa tiap2 raja ada larangannya. Ingatlah bahwa larangan Allah adalah apa2 yang diharamkanNya. Ingatlah bahwa didalam jasad itu ada sekerat daging, jika ia baik, baiklah jasadnya, namun jika ia rusak maka rusaklah keseluruhan jasad itu, ingat ia adalah Qalb (hati/jantung). <rowahu Imam Bukhari dan Muslim>

Hadist 7.

Abu Ruqayyah Tamim bin Aus Ad-Daari r.a berkata : sesungguhnya Rasulullah S.A.W bersabda : “ ‘Agama itu ialah nasehat’, lalu kami bertanya : ‘Untuk siapa ya Rasulullah?’, Sabdanya : ‘Bagi Allah, KitabNya, RasulNya, Imam-imam kaum muslimin dan bagi muslim umumnya’ “ <Diriwayatkan oleh Imam Muslim>

Hadist 8.

Ibnu Umar r.a berkata : Sesungguhnya Rasulullah S.A.W telah bersabda : “Aku diutus untuk mengurangi manusia sehingga mereka bersaksi bahwa tiada tuhan melainkan Allah,  dan sesungguhnya Muhammad itu utusan Allah, dan mendirikan shalat , dan mengeluarkan zakat. Apabila mereka mengerjakan yang demikian, terpeliharalah dari padaku darah dan harta mereka, kecuali (mereka melakukan kesalahan2 yang boleh dihukum) menurut hukum Islam dan perhitungan amal mereka terserah pada Allah Ta’ala”. <Riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim>

Hadist 9.

Dari Abu Hurairah r.a, Abdurrahman bin Sakhr r.a berkata: “Aku telah mendengar Rasulullah S.A.W bersabda : ” Apa-apa yang telah aku larang untukmu, maka jauhilah dan apa-apa yang telah aku perintahkan kepadamu maka kerjakanlah sebaiknya (semampumu). Sesungguhnya orang-orang sebelum kamu dibinasakan disebabkan mereka banyak bertanya dan menentang Nabi-Nabi mereka (tidak taat dan patuh). <HR. Imam Bukhari dan Muslim>

Hadist 10.

Abu  Hurairah r.a berkata: “Rasulullah S.A.W telah bersabda: “Sesungguhnya Allah itu Thayyib (terlepas dari noda dan kekurangan) tidak menerima sesuatu kecuali yang Thayyib, dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin (sebagaimana Allah perintahkan kepada para utusanNya/Rasul), maka Allah berfirman : “Hai Rasul-Rasul! Makanlah dari makanan yang thayyib dan kerjakanlah amal yang shaleh (Q.S. Al-Mukminun:51) dan Allah S.W.T berfirman : ” Hai orang-orang yang beriman! Makanlah dari apa yang thayyib yang telah Kami rezkikan kepadamu (Q.S. Al-Baqarah:172) Kemudian beliau menceritakan (mengisahkan) seorang lelaki yang telah menempuh perjalanan jauh berambut kusut penuh dengan debu. Dia menadahkan kedua tangannya ke langit dan berkata : “Ya Rabb.. Ya Rabb.., sedangkan makanannya makanan haram, minumannya minuman haram, pakaiannya haram, dan dikenyangkan dengan barang yang haram, maka bagaimana ia akan diterima doanya? “. <H. R. Imam Muslim>